Bkpsdm Pesisir Selatan...

PENGUMUMAN

NOMOR : 820/02/PANSEL-JPTP-PS/2021

 

TENTANG

SELEKSI TERBUKA

PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN

 

Menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia Nomor : B-4030/KASN/11/2021 tanggal 10 November 2021 hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dengan ini kami membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri dan mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, sebagai berikut:

 

    
  1. NAMA JABATAN YANG AKAN DIISI
    
  1. Sekretaris DPRD;
  2. 
  3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. 
  5. Kepala Dinas Kesehatan;
  6. 
  7. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  8. 
  9. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  10. 
  11. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  12. 
  13. Kepala Dinas Perhubungan;
  14. 
  15. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
  16. 
  17. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  18. 
  19. Kepala Dinas Pertanian;
  20. 
  21. Kepala Dinas Perikanan dan Pangan;
  22. 
  23. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah;
  24. 
  25. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

Footer and Visitor Stats